Asuransi sudah semakin familiar, tetapi masih banyak masyarakat yang belum akrab dengan konsep asuransi terutama asuransi jiwa.
Berbagai macam istilah-istilah umum dalam asuransi jiwa yang harus kita ketahui agar berasuransi terasa lebih mudah dan menyenangkan.
Yuk, simak di bawah ini
Istilah Penting dalam Asuransi Jiwa
Saatnya mengenali 11 istilah-istilah penting dalam asuransi jiwa yang wajib kamu ketahui.
1. Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti ( KUHD Pasal 246 )
2. Asuransi Syariah
Asuransi syariah (Ta’min , Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah berdasarkan – fatwa MUI 21/DSN-MUI/X/2001
3. Polis Asuransi
Sebuah perjanjian secara tertulis antara penanggung ( perusahaan asuransi ) dan tertanggung ( nasabah asuransi ) yang memuat perjanjian pengalihan resiko, syarat syarat dan komitmen kedua belah pihak.
4. Polis Asuransi (syariah)
Akad / perjanjian antara Peserta dan Perusahaan yang diterbitkan oleh Perusahaan beserta lampiran-lampirannya, termasuk tapi tidak terbatas pada Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Polis.
5. Tertanggung
Istilah tertanggung merujuk kepada seseorang atau pihak yang akan menerima jaminan penggantian jika terjadi sesuatu resiko seperti yang disebutkan dalam polis.
6. Pemegang Polis
Pemegang polis bisa merupakan tertanggung, bisa juga bukan tertanggung. Pemegang polis lebih merujuk kepada orang yang mempunyai polis / pemilik polis / yang melakukan pembelian polis dan melakukan pembayaran atas polis tersebut.
Bisa jadi seseorang ingin memberikan proteksi kepada anaknya, istrinya maka ayah atau suami bisa menjadi pemegang polis, sementara tertanggungnya adalah anak atau istrinya.
7. Peserta Asuransi
Istilah peserta asuransi lebih sering digunakan dalam konsep asuransi syariah untuk menggantikan istilah tertanggung, dimana pengnertiannya adalah perorangan yang mengadakan Akad asuransi dengan Perusahaan berdasarkan Akad yang dikelola Perusahaan.
8. Premi
Agar mendapatkan proteksi yang diinginkan, seorang pemegang polis wajib untuk melakukan pembayaran premi sesuai dengan yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.
Sehingga premi bisa diartikan sebagai sejumlah dana yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi/penanggung sebagai sebuah bentuk biaya atas terjadinya pengalihan resiko dari tertanggung kepada penanggung.
9. Kontribusi
Jika di asuransi secara umum dikenal istilah premi, maka di industri asuransi syariah dikenal adanya istilah kontribusi, sebuah istilah yang hampir sama tetapi berbeda dalam konsepnya dengan premi.
Kontribusi bisa diartikan sebagai sejumlah dana yang disetor oleh Peserta kepada Perusahaan berkaitan dengan Akad.
Kontribusi yang dimaksud terdiri dari Kontribusi Tabungan; Kontribusi Tabarru’; dan Biaya-Biaya lain yang dibayarkan secara berkala.
10. Uang Pertanggungan
Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi / penanggung kepada tertanggung jika terjadi resiko seperti yang disebutkan didalam polis.
Uang tersebut bisa diberikan kepada tertanggung atau jika resikonya adalah resiko meninggal dunia, maka akan diberikan kepada yang ditunjuk sesuai ketentuan polis.
11. Manfaat Asuransi
Istilah manfaat asuransi digunakan di industri asuransi syariah yang merujuk pada sejumlah dana yang dapat diterima oleh Peserta atau Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat-syarat Khusus Polis.
12. Klaim Asuransi
Tuntutan dari pihak tertanggung/pemegang polis terhadap perusahaan asuransi sebagai penanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara perusahaan asuransi dengan tertanggung untuk memenuhi hak tertanggung jika sebuah resiko / musibah yang seperti tertulis di polis dialami oleh tertanggung.
Untuk lebih jelasnya, misalnya Bapak A mempunyai produk asuransi kesehatan yang mempunyai manfaat rawat inap. Maka jika Bapak A tersebut menderita sakit dan harus menjalani rawat inap, maka Bapak A dapat mengajukan ke perusahaan asuransi agar biaya yang dikeluarkan selama rawat inap diganti oleh perusahaan asuransi.
Ada sedikit perbedaan antara proses pembayaran klaim antara perusahaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Jika diasuransi konvensional, hak tertanggung yang berupa dana itu dipenuhi oleh penanggung (perusahaan asuransi), maka diperusahaan asuransi syariah, dana yang diberikan kepada peserta asuransi syariah berasal dari dana tabaru, bukan dari dana perusahaan asuransi.
13. Biaya Akuisisi
Istilah biaya akuisisi lebih merujuk kepada sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi ketika akan mengambil produk asuransi agar mendapatkan layanan sebagai nasabah asuransi.
Termasuk sejenis biaya ini adalah biaya penerbitan polis, sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang polis saat proses penerbitan polisnya.
14. Ujroh
Jika terdapat istilah biaya akuisisi, maka di industri asuransi syariah dikenal istilah ujroh yang bisa diartikan adalah biaya yang dibebankan oleh perusahaan asuransi syariah kepada peserta sehubungan dengan akad yang terjadi.
Akad atau perjanjian yang digunakan untuk pembebanan ujroh ini dikenal dengan istilah wakalah bil ujroh. Selain istilah ujroh di asuransi syariah juga terdapat istilah yang sama dengan asuransi konvensional yaitu biaya penerbitan polis dan biaya administrasi bulanan.
15. Biaya
Biaya asuransi merupakan sebuah biaya yang dikenakan terkait dengan adanya manfaat meninggal dunia atau biaya untuk perlindungan asuransi jiwa.
Selain manfaat meninggal dunia atau perlindungan asuransi jiwa, terdapat juga manfaat tambahan atau biasa disebut dengan rider. Maka jika tertanggung mengambil manfaat tambahan atau manfaat rider, akan dikenakan sebuah biaya yang disebut dengan Cost of Rider ( biaya manfaat tambahan )
16. Tabarru’
Ada penyebutan istilah biaya asuransi yang memang khusus untuk industri asuransi syariah, yaitu tabaru.
Lalu apakah tabaru itu mempunyai pengertian yang sama dengan biaya asuransi (cost of insurance) dan biaya manfaat tambahan (cost of rider) ?
Bisa dikatakan serupa tapi tidak sama, dan ketidaksamaannya sangat menentukan apakah asuransi ini masuk kategori asuransi konvensional atau asuransi syariah.
Tabaru adalah sejumlah dana yang sejak awal sudah diniatkan / diakadkan oleh peserta untuk dihibahkan dengan tujuan untuk tolong menolong sesama peserta.