Pengertian Pencemaran Menurut Para Ahli

Advertisements

Pengertian pencemaran menurut para ahli

Jawaban 1:

Pencemaran adl berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
 Atau jg pencemaran (polusi) adalah proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan.

Jawaban 2:

Advertisements

Kemasukan bahan pencemar seperti bahan kimia, dan pencemar itu sebagai perusak lingkungan


Pertanyaan Terkait

Mengapa hukum harus ditegakkan?

Jawaban 1:

Karena hukum sangat penting bagi kehidupan umat manusia,karena jika tdk ada hukum dunia ini akan kacau balau

Jawaban 2:

Agar dunia aman 🙂 kalo gg ada hukum ,, hidup orang akan tidak teratur ,, kejahatan dimana mana 


Contoh batasan masalah untuk makalah (tentang hukum) 

Jawaban 1:

Apa yang dimaksud dengan batasan masalah dan apa saja bagian2nya? 

Batasan masalah terdapat dalam suatu skripsi atau laporan penelitian. Batasan masalah merupakan hal-hal yang mebatasi penelitian saudara. Misalnya Anda akan memiliki judul penelitian sebagai berikut: 

“Motivasi Preman Melakukan Pemerasan terhadap Pengunjung Pasar Kerapu” 

Contoh batasan masalah skripsi karya Ilmiah dalam judul diatas adalah sebagai berikut: 

Preman dalam penelitian ini adalah preman yang tinggal di gerbong stasiun Ampera. Dengan mengatakan bahwa preman yang anda teliti adalah preman yang tinggal di gerbong stasiun Ampera maka anda sudah memberi batasan pada penelitian Anda. Bukankah preman ada banyak macamnya, jadi anda perlu memberi batasan pada penelitian Anda.


Perbedaan ilmu politik dan ilmu pemerintahan?

Jawaban 1:

Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari masalah konflik negara
sedangkan pemerintahan adalah ilmu yan membangun pemerintahan di negara tersebut 🙂


Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintah daerah

Jawaban 1:

Hak : 
a. mengurus urusan  pemerintahannya sendiri
b. memilih pemimpin daerah nya sendiri
c. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah
kewajiban :
a. mengembangkan demokrasi
b. melestarikan nilai sosial budaya di daerah 
c. melestarikan lingkungan hidup di daerah


1).  uraikan secara singkat sejarah kelahiran HAM ! 2). uraikan klasifikasi bidang-bidang HAM yang bersifat individual maupun kolektif.

Jawaban 1:

1. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki seorang manusia sejak dia lahir. Tetapi nyatanya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya, Hal ini mendorong pemikiran bahwa perlu adanya aturan tertulis yang melindungi hak-hak asasi warga Negara agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hak di kemudian hari.Hak asasi sendiri sudah menjadi pembahasan sejak abad XVII setelah perang dunia ke II dan pada pembentukan PBB pada tahun 1945.  Pada abad XX berkembang adanya konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positif) dan hak-hak sosial. Pada masa ini munculnya Piagam PBB. Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB mendeklarasikan piagam Hak Asasi Manusia yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi Internasional yang mengilhami instrument tambahan dan deklarasi HAM lainnya.Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik keluar (antar Negara-bangsa) maupun ke dalam (intra Negara bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di Negara masing-masing. Makna keluar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar Negara bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa deklarasi HAM se-Dunia itu harus senantiasa menjadi criteria obyektif oleh rakyat dari masing-masing Negara dalam menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahannya. Sebagai sebuah pernyataan atau piagam Universal Declaration of Human Rights baru mengikat secara moral namun belum secara yuridis. Tetapi meskipun tidak mengikat secara Yuridis namun dokumen ini memiliki pengaruh moril, politik, dan edukatif yang sangant besar Dokumen ini melambangkan “commitment” moril dari dunia internasional pada norma-norma dan hak asasi. 
Agar pernyataan itu dapat mengikat secara yuridis harus di tuangkan dalam perjanjian unilateral. Tanggal 16 desember 1966 lahirlah Convenant dari sidang umum PBB yang mengikat bagi Negara-negara yang meratifikasi Convenant (perjanjian) tersebut.
Perjanjian tersebut memuat :Perjanjian yang memuat hak-hak ekonomi, social dan budaya, (Convenant on economic, social and culture), memuat hal-hal sebagai berikut; hal atas pekerjaan (Pasal 6), membentuk serikat pekerja (Pasal 8), hak pension (Pasal 9), hak tingkat hidup yang layak bagi diri sendiri dan keluarga (Pasal 11), dan hak mendapat pendidikan (Pasal 13)PerHak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.a. Hak Sipil dan Politik Hak             sipil mencakup sebagai berikut.1)    Hak untuk menetukan nasib sendiri.2)   Hak untuk hidup.3)   Hak untuk tidak dihukum mati.4)   Hak untuk tidak disiksa5)   Hak untuk tidak ditahan sewenang – wenang.6)   Hak atas perailan yang adil.b. Hak ekonomi, sosial, dan budaya     Hak ekonomi dan sosial antara lain sebagai berikut.1)    Hak untuk bekerja.2)    Hak untuk mendapat upah yang sama.3)    Hak untuk tidak dipaksa bekerja.4)    Hak untuk cuti.5)    Hak atas makanan.6)    Hak atas peumahan.7)    Hak atas kesehatan.     8)    Hak atas pendidikan.c. Hak Pembangunan     Hak Pembangunan mencakup tiga hak berikut.1)    Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.2)   Hak untuk memperoleh perumahan yang layak.3)   Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.janjian tentang hak-hak sipil dan politik (Convenant on civil and political rights) yang meliputi ; Hak atas hidup (Pasal 6), kebebasan dan keamanan diri (Pasal 9), kesamaan di muka badan-badan peradilan (Pasal 14), kebebasan berfikir dan beragama(Pasal19), kebebasan berkumpul secara damai (Pasal 21), dan hak berserikat (Pasal 22).                                                                                       2. 


Landasan operasional politik luar negeri indonesia yang bebas aktif adalah?

Jawaban 1:

Kaya nya pembukaan UUD alinea 4
maaf kalau salah 

Jawaban 2:

Pembukaan UUD alenia 4.


Jelaskan pola hubungan dasar negara dengan konstitusi menurut teori piramida tatanan hukum!

Jawaban 1:

Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum. Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiasky disebut dengan theorie von stunefunbau der rehtsortdnung[9], susunan norma menurut teori tersebut adalah :1)      Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm)2)      Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)3)      Undang-undang formal (formell gesetz)4)      Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)


Sebutkan hak dan kebijakan yang dilindungi oleh hukum?

Jawaban 1:

1. Hak untuk hidup  2. Hak untuk memperoleh pendidikan 3. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain  4.  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama  5. Hak untuk mendapatkan pekerjaan


Jelaskan yang dimaksud pelaksanaan hubungan diplomatik bersifat demokratis dan terbuka

Jawaban 1:

diplomatik bersifat demokratis : hubungan kerja sama dgn negara lain dengan tdk mementingkan negara sendiri
diplomatik bersifat terbuka : hubungan kerja sama dgn negara lain dengan tdk menutup-nutupi kerja sama tsb kpd publik
jadikan jawaban terbaik yaa… oke 🙂

Jawaban 2:

 Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA), hubungan Internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya.
            Menurut Encyclopedia Americana, hubungan Internasional dilihat sebagai hubungan antarnegara dari Negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
            Menurut Mc. Clelland, hubungan Internasional sebagai studi tentang interaksi antar jenis-jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

            Hubungan Internasional adalah suatu proses yang pada taraf tertentu melintasi yuridiksi nasional. Karena itu hubungan Internasional selalu mencakup semua hubungan antarkelompok bangsa, antarbangsa dan Negara dalam masyarakat dunia Internasioanal dan kekuatan-kekuatan serta proses-proses yang menentukan cara hidup, bertindak dan berpikir manusia.
            Dalam perkembangannya, kerjasama Internasional terjadi tidak hanya terbatas antara dua Negara atau antarnegara. Kerja sama Internasional juga terjadi antara Negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya, di mana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan Negara pada umumnya. Pihak lain yang dapat mengadakan kerja sama Internasional disebut aktor non-negara


berikan penjelasan kembali tentang peranan pers di masa revolusi yang dikatakan sebagai “penjaga kepentingan politik”

Jawaban 1:

Karena melalui pers berita dari berbagai dunia dapat diketahui

Jawaban 2:

pers memberikan kabar perkembangan tentang perjuangan para pahlawan.


Advertisements