5W + 1H-nya Gimana Nih Gan , Bantu Ya Tak Tercantum Di Jadwal Pemeriksaan, Bu Pur Sambangi KPKBu Pur

5W + 1H-nya gimana nih gan , bantu ya Tak Tercantum di Jadwal Pemeriksaan, Bu Pur Sambangi
KPK

Bu
Pur mengaku tak diperiksa KPK hari ini.

ddd

Rabu, 15 Januari 2014, 17:31 Ita
Lismawati F. Malau, Taufik 
VIVAnews – Sylvia Soleha alias Bu Pur
mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 15 Januari 2014. Padahal,
tak ada nama Sylvia Soleha dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Saat keluar dari Gedung KPK, Bu Pur ditemani seorang kerabatnya. Dia menolak
berkomentar saat ditanya maksud kedatangannya ke KPK.

Namun, dia mengaku tidak diperiksa. “Enggak, enggak diperiksa.
Terima kasih,” ujarnya.

Nama Sylvia disebut-sebut ikut mengurusi anggaran proyek
Hambalang, Bogor agar berubah dari tahun tunggal ke tahun jamak. Dia
sudah pernah diperiksa, baik oleh KPK maupun Majelis Hakim Pengadilan Khusus
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Saat
bersaksi di Pengadilan Tipikor 10 Desember 2013, Bu Pur menyatakan kecewa
dengan penyidik KPK yang dianggap merekayasa keterangannya saat proses
penyidikan.

Di antaranya seputar pengakuan bahwa dia ditulis pernah mengurus perkembangan
kontrak tahun jamak proyek Hambalang ke Sudarto, staf Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Istri rekan seangkatan Presiden SBY di Akademi Militer itu ngotot tak pernah
mengajukan pengurusan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. “Tidak pernah.
Tidak benar. Bukan saya yang tidak benar, tapi penyidiknya yang tidak
benar,” kata Bu Pur ketus.

Mengenai tuduhan tersebut, KPK sudah membantahnya. Juru Bicara KPK, Johan Budi
mengatakan setiap selesai menjalani pemeriksaan di KPK, saksi maupun tersangka
disodorkan BAP untuk diperiksa, apakah ada yang kurang atau tidak sesuai dengan
kesaksian.

“Kalau ada yang salah, dikoreksi lalu ditandatangani,” kata Johan. Ia
mempertanyakan pengakuan Bu Pur yang menyebut BAP itu direkayasa.

Apalagi setiap pemeriksaan di KPK dilengkapi dengan rekaman audio dan video
pemeriksaan. Hasil rekaman kemudian menjadi bahan yang dituangkan dalam berkas
pemeriksaan. “Jadi tidak benar kalau penyidik menambahkan pertanyaan (secara
sepihak),” ujar dia. (eh)

 

Jawaban 1:

1) Who: Siapa yang akan diperiksa oleh KPK?
2)Why: Mengapa dia diperiksa oleh KPK?
3) What : Apa reaksi kKPK mengenai tuduhan Bu Pur?
4)When: Kapan Bu Pur diperiksa KPK?
5) Where: Di mana Bu Pur diperiksa?

Jawaban 2:

1. what = apa yang dilakukan bu Pur?
2.why = mengapa bu Pur bisa di KPK?
3. who = siapa yang memeriksa bu Pur?
4.where = dimana bu pur melakukan eksekusi?
5.when = kapan bu Pur diperiksa?
6.How = bagaimana hasil dari pemeriksaan kpk terhadap bu Pur?


Pertanyaan Terkait

Hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan Amandemen perubhan, Jelaskan alasanya !

Jawaban 1:

Hah hal yang tidak boleh dilakukan yaitu mengubah pembukaan UUD1945 karena mengubah uud 1945 berarti mengubah negara dan dasar kemerdekaan.

Jawaban 2:

Amendemen tidak boleh merubah Pembukaan UUD 1945. Alasannya dalam Pembukan UUD 1945 terdapat Pancasila sebagai dasar negara yang tidak dapt dirubah. Oleh karena itu apabila amandemen merubah pembukaan UUD 1945 itu sama dengan mengubah dasar negara dan telah menyalahi aturan.

Trims


Paerbedaan sistem pemilu sebelum dan sesudah amandemen 1945

Jawaban 1:

Sebelum amandemen menggunakan sistem terbuka
sesudah amandemen menggunakan sistem rahasia

Jawaban 2:

Sebelum = dipilih oleh pemerintah,
Sesudaah = dipilih oleh rakyat


Deskripsikan secara singkat proses pengesahan UU!

Jawaban 1:

 Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang
1) Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presidenatau menteri yang ditugasi, dan atau dengan DPD apabila RUU yangdibahas mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaansumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangankeuangan pusat dan daerah.
2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sampai padatahap rapat komisi/panitialalat keldngkapan DPR yang khususmenangani bidang legislasi.
3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU diwakili oleh komisiyang membidangi materi muatan RUU yang dibahas.
4) Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,yaitu:a) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna. Padatingkat pertama ini apabila RUU diajukan oleh Presiden. makayang memberi penjelasan adalah Pemerintah (Presiden) ataumenteri yang ditugasi. Tetapi apabila RUU datang dari DPRpenjelasan dilakukan oleh pimpinan komisi atau rapat gabungankomisi atau rapat panitia khusus.b) Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Padapembicaraan tingkat II, apabila RUU dari pemerintah, makadilakukan pemandangan umum dari anggota DPR yangmembawa suara fraksinya masing-masing terhadap RUU.Pemerintah kemudian menyampaikan tanggapan terhadappemandangan umum tersebut. Apabila RUU dari DPR, makadiadakan tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut. Setelahitu DPR memberikan tanggapan dan penjelasan yang disampaikanoleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atasnama DPR.c) Pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapatgabungan komisi/rapat panitia khusus.Dalam pembicaraan tingkat ini dilakukan rapat komisi/rapatgabungan komisi/rapat panitia khusus bersama pemerintahmembahas RUU tersebut secara keseluruhan mulai daripembukaan, pasal-pasal, sampai bagian akhir rancanganundangundang tersebut.d) Pembicaraan Tingkat IV dilakukan dalam rapat paripurna. Padatingkat yang terakhir ini dilakukan laporan hasil pembicaraan ditingkat komisi/gabungan komisi/rapat panitia khusus.Penyampaian pendapat terakhir dari fraksi-fraksi yangdisampaikan oleh anggota-angotanya dan dilakukan pengambilankeputusan. Pada tingkat ini pemerintah juga diberi kesempatanuntuk memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusantersebut.
5) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presidendisampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkanmenjadi UU.
6) Penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu palinglambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
7) RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tandatangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebutdisetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
8) Dalam hal RUU tidak dapat ditanda tangani oleh Presiden dalamwaktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama,maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.


Mengapa harus ada otonomi daerah?

Jawaban 1:

Untuk mengembangkan potensi daerah

Jawaban 2:

Karena jika tidak ada otonomi daerah maka segala sesuatunya akan lebih diatur oleh otonomi pusat. dan jika otonomi pusat yang mengurus dan mengerjakan semuanya makan akan ada ketidak efektifan dan tidak adanya efisensi. sehingga jika ada otonomi daerah, maka daerah tersebut akan dapat diurus dengan lebih baik dan khusus.


Cotoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara

Jawaban 1:

1.tidak membayar pajak
2.kurang tahunya warga negara terhadap kewajibannya
3. tidak melakukan kewajiban tetapi menuntut haknya

Jawaban 2:

Tidak membayar pajak tepat pada waktunya


bagaimana cara menumbuhkan kesadaran dalam diri kita agar apa yang kita lakukan itu baik di mata semua orang?

Jawaban 1:

1. Tampilkan dirimu dengan baik.
2. Jaga bahasa ucapanmu tetap sopan.
3. Percaya dirilah.
4. Cobalah menjadi optimis
5. Sapa orang dengan tata krama yang baik dan ramah.
6. Jangan pernah menggertak atau memanfaatkan orang lain atas kelemahannya.
7. Jangan jadi orang yang mengganggu dan berisik
V


Siapa presiden pertama di indonesia ?

Jawaban 1:

Presiden pertama Indonesia Ir.Soekarno

Jawaban 2:

Ir. soekarno lah yng menjdi prsden prtma indnsia


Mengapa otonomi daerah merupakan upaya untuk mewujudkan demokratis?

Jawaban 1:

Kalau menurut saya pribadi sih karena otonomi daerah langsung mengurangi ajang jalan birokrasi yang memakan waktu dan terkadang memakan biaya. Otonomi daerah masing-masing memacu persaingan sehat yang keuntungannya bisa dirasakan oleh rakyan langsung…..dan bisa disesuaikan dengan kepentingan dan keperluan daerah tersebut. Lain daerah, lain sumberdaya dan lain kebutuhannya….

Jawaban 2:

Karena suatu daerah akan mewujudkan keinginan daerah tersebut


Berikan 4 contoh perjanjian internasional yang dilakukan di iindonesia yang memerlukan Ratifikasi dari anggota DPR dan PRESIDEN ?

Jawaban 1:

1 pengertian  perjanjian internasional
2.teori keberlakuan hukum internasional
3.perjanjian internasional tentang uud
4.pengesahan perjanjian di indonesia

kalau salah maaf

Jawaban 2:

Memangnya pernah ada perjanjian sperti itu.kalau pernah tolong beri tahu saya 


Bentuk negara dan sistem pemerintahan di semua negara yang ada ?

Jawaban 1:

Bentuk pemerintahan negara di dunia dari zaman dulu sampai modern(saat ini)
1.Monarki,bentuk pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan raja/kaisar.dan monarki dibagi menjadi beberapa jenis yakni monarki absolut,yg dipimpin oleh raja atau kaisar yg kekuasaanya tidak terbatas contoh negaranya yakni Arab Saudi dan Brunei darussalam. Kedua monarki konstitusional,yang dipimpin oleh raja atau kaisar yg kekuasaanya dibatasi oleh undang undang pemerintahan,contoh negaranya adalah jepang,denmark,spanyol,inggris
2.Republik,bentuk pemerintahan dimana dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyatnya,kekuasaanya dibatasi oleh undang undang dan negara Indonesia memakai bentuk ini

Jawaban 2:

Sistem pemerintahan Kaisar = Jepang
Republik = Singapura dan Indonesia
Kesultanan = Brunei Daursalam
Kerajaan = amerika


Exit mobile version