Pengertian Asuransi Syariah

Perbedaan Serta Pengertian Asuransi Syariah dengan Asuransi Konfensional

Pengertian Asuransi Syariah
Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah (Ta’min , Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah berdasarkan – fatwa MUI 21/DSN-MUI/X/2001

Pengertian diatas menekankan pada adanya sebuah usaha untuk saling tolong menolong diantara sejumlah orang apabila ada salah satu diantara mereka yang mendapat musibah.

Sehingga asuransi syariah sering disampaikan sebagai asuransi dengan konsep risk sharing atau pembagian resiko, yaitu pembagian resiko diantara sesama peserta.

Pengertian Asuransi Syariah

Kita dapat mengambil contoh di lingkungan RT/RW yaitu adanya iuran sosial kematian dimana setiap warga memberikan sejumlah dana dan dikumpulkan ke bendahara.

Jika salah satu warga yang meninggal dunia, maka kumpulan dana tersebut diambil sebagian untuk disantunkan kepada keluarga yang anggotanya meninggal dunia.

Pengertian asuransi syariah yang ada dalam fatwa MUI itu juga menginformasikan adanya akad yang digunakan.

Terdapat dua jenis akad dalam asuransi syariah, yaitu akad Tabaru’ dan akad Tijari dimana adanya akad ini akan meniadakan adanya unsur Gharar, Maisir, Riba dalam asuransi syariah.

Akad Tabarru’

Akad Tabaru’ adalah bentuk akad/perjanjian yang dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan dan tolong menolong serta tidak diniatkan untuk tujuan komersial.

Contoh Akad Tabarru’ dalam transaksi lainnya seperti: Hibah, Wakaf, Qard, Rahn, Wakalah.

Dana Tabarru’ adalah dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi sebuah risiko tertentu.

Prinsip kerja asuransi syariah dimana setiap peserta meniatkan atau dengan kesadaran penuh memberikan sebagian dari premi atau kontribusi yang dibayarkan untuk dimasukkan ke dalam dana tabarru’.

Dana Tabarru’ inilah yang akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah jika ada salah satu peserta (nasabah) dari perusahaan asuransi syariah tersebut mengalami musibah.

Perusahaan asuransi syariah tidak boleh mengakui dana tabaru yang terkumpul sebagai milik atau sebagai pendapatan perusahaan, sehingga memang harus dipisahkan dari dana perusahaan.

Akad Tijari

Akad Tijari adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan untuk komersial atau tujuan bisnis untuk profit oriented.

Contoh Akad Tijari: Mudharabah, Musyarakah, Bai, Ijarah, Sharf.

Asuransi syariah dengan akad tabarru’ tersebut, secara langsung akan menghilangkan adanya unsur unsur Gharar, Maisir, Riba dalam operasionalnya.

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Sebenarnya banyak perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, namu hal yang sangat prinsip dan mendasar setidaknya ada 4 perbedaan nyata.

1. Prinsip Pengelolaan Risiko

Asuransi syariah menerapkan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip ta’awuni (sharing of risk) di antara peserta.

Prinsip sharing of risk terwujud melalui penghimpunan dana tabarru’ dari seluruh peserta yang ditujukan dan dimanfaatkan sebagai dana tolong-menolong jika terjadi musibah di antara peserta.

Secara umum asuransi konvensional menggunakan sistem tabaduli (transfer of risk), dimana resiko nasabah dipindahkan kepada perusahaan asuransi, dengan kompensasi nasabah tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu (premi) kepada pihak asuransi.

Dalam sistem seperti ini terjadi unsur gharar, riba dan maisir yang diharamkan dalam syariah Islam.

2. Sistem Pengelolaan Dana

Asuransi syariah menerapkan pemisahan entitas dana kelolaan menjadi tiga akun/pos yakni dana tabarru’, dana investasi peserta, serta dana perusahaan.

Pembayaran klaim dialokasikan dari pos dana tabarru’ yang sejak awal diniatkan untuk kepentingan tolong-menolong di antara peserta jika terjadi musibah.

Pos dana tabarru’ merupakan dana kebajikan yang bukan menjadi hak milik perusahaan, tetapi dalam kondisi pos dana tabarru’ mengalami defisit, menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menalanginya menggunakan dana perusahaan.

Sementara pos dana investasi peserta selamanya menjadi hak peserta yang menjadi tanggung jawab Perusahaan untuk mengelolanya melalui instrumen investasi syariah yang disepakati bersama.

Jika terjadi surplus underwriting dari pengelolaan dana, maka nasabah akan mendapatkan bagian dari surplus sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang tertera pada buku polis.

Pada asuransi konvensional, untuk produk asuransi jiwa tradisional (non-unit link) seluruh premi yang disetorkan nasabah menjadi hak milik penuh perusahaan asuransi karena menggunakan sistem tabaduli (transfer of risk).

3. Pengelolaan Dana Investasi

Asuransi Syariah mengelola dana investasi peserta berdasarkan akad tijari yang bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), riba (sistem bunga), dan zhulm (ketidakadilan).

Dana peserta diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi berbasis syariah meliputi tetapi tidak terbatas pada reksadana syariah, saham syariah, serta obligasi syariah (sukuk) sehingga dapat menggerakkan perekonomian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat luas.

Pada asuransi konvensional, pengelolaan dana investasi nasabah dilakukan tanpa memperhatikan halal/haramnya bisnis tersebut dan tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah selaku pelaksana tugas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam mengawasi bisnis yang dijalani oleh perusahaan.

4. Memiliki Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang bertugas mengawasi sistem operasional, pengembangan produk, pengembangan sumber daya manusia, dan termasuk kebijakan investasi agar senantiasa selaras dengan prinsip serta nilai-nilai syariah.

Keberadaan DPS memastikan gerak dan langkah perusahaan selalu berada dalam koridor syariah.

Asuransi konvensional beroperasi tanpa monitoring dan pendampingan Dewan Pengawas Syariah selaku pelaksana tugas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Penutup

Adanya akad tabarru’,  sejak awal keikutsertaan para peserta sudah meniatkan sebagian kontribusi/premi yang dibayarkan menjadi dana hibah yang dipergunakan untuk saling tolong menolong diantara sesama peserta.

Adanya akad inilah yang membuat asuransi syariah itu berbeda dari asuransi konvensional.

Jika salah satu peserta dari perusahaan asuransi syariah mengalami sebuah musibah seperti yang disebutkan dalam polis, maka dana klaim akan diambilkan dari kumpulan dana tabaru yang memang sejak awal diniatkan untuk tujuan saling membantu.

Perusahaan asuransi syariah pada posisi ini hanyalah sebagai pengelola dimana perusahaan akan menyalurkan dana tabaru tersebut kepada peserta / ahli waris peserta sesuai dengan akad yang ada dalam polis.

Sumber dari dana klaim ini juga merupakan sebuah hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Hal yang wajib ada dalam perusahaan asuransi syariah adalah adanya DPS atau Dewan Pengawas Syariah, dimana DPS ini ditetapkan oleh DSN MUI yang tujuan pembentukannya adalah untuk mengawasi operasional perusahaan asuransi syariah, sehingga operasional perusahaan asuransi syariah tersebut tetap sesuai dengan ketentuan syariah, baik itu dari sisi keuangan, dari sisi produk dan semua hal yang terdapat dalam perusahaan asuransi syariah tersebut.

Adanya Dewan Pengawas Syariah ini juga merupakan pembeda perusahaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.


Warning: Attempt to read property "ID" on array in /home/sisc9476/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 139

Warning: Attempt to read property "ID" on array in /home/sisc9476/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 140

Warning: Attempt to read property "ID" on array in /home/sisc9476/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 141

  • Warning: Attempt to read property "ID" on array in /home/sisc9476/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/template-tags.php on line 142

Warning: Attempt to read property "ID" on array in /home/sisc9476/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/template-tags.php on line 283