Apa Status Dan Kedudukan Bank Indonesia?

Apa status dan kedudukan bank Indonesia?

Jawaban 1:

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang inimemberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan HukumStatus Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Sebagaimana disinggung di atas, menurut undang-undang yang berlaku, Bank Indonesia dinyatakan sebagai Bank Sentral yang independen. BI diberi status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya. Pengecualian hanya untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Ditegaskan, dalam penjelasan undang-undang, bahwa kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. BI memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya, dimana pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan. Bahkan, BI wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapundalam rangka pelaksanaan tugasnya. Bank Indonesia 55
Dengan alasan untuk lebih menjamin independensi tersebut, BI diberikan kedudukan khusus dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen, kedudukan BI tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Namun, kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukannya yang berada diluar Pemerintah. Sebagai konsekwensi logisnya, BI dinyatakan sebagai Badan Hukum oleh undangundang. Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum publik, BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas
nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan. Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum memberinya wewenang penuh dalam mengelola kekayaan sendiri. Pengelolaan kekayaan Bank Indonesia dilaksanakan secara terpisah dan terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk di dalam wewenang ini adalah perihal pengelolaan anggaran BI, seperti
belanja barang, dan gaji pegawainya. Memang ada aturan mainnya, seperti: persetujuan DPR tentang hal-hal pokok, adanya audit oleh BPK, serta aturan pelaksanaan lainnya. Bagaimanapun, wewenang BI dalam hal ini sangat besar. Yang paling mendasar dari status dan kedudukan BI saat ini adalah sebagai otoritas moneter satu-satunya. Tidak ada lagi dewan moneter. BI tidak bertanggung jawab kepada Presiden, dan hanya melakukan komunikasi dan ”koordinasi” kebijakan dengan pemerintah.
Kepada DPR pun tanggungjawabnya adalah pada hal-hal yang diatur oleh undang-undang saja. Pada prinsipnya, BI lebih ditekankan untuk bertanggungjawab kepada publik. Semua posisi ini diharapkan
membuat BI dapat melaksanakan tugasnya secara efektif. 56 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT Sebagai imbangannya, BI memang dituntut untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Amandemen UU-BI tahun 2004, sebagiannya menegaskan beberapa
hal tentang transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia. Secara teknis, berbagai laporan pelaksanaan tugas dan alasan pengambilan kebijakan BI harus dipublikasikan secara luas dan dalam waktu segera kepada publik. Sejauh ini, BI memang berubah menjadi lembaga negara yang paling komunikatif kepada publik dalam hal penjelasan kebijakannya, yang antara lain ditunjukkan oleh situsnya yang sangat user friendly untuk ukuran birokrasi di Indonesia. Namun, content publikasi tersebut masih memerlukan diskusi lebih lanjut apakah “seimbang” dengan kekuasaannya yang sangat besar.

maaf klo salah……


Pertanyaan Terkait

5 syarat keredit bank

Jawaban 1:

1. Fotocopy identitas diri
2. Fotocopy NPWP (Nomor Poko Wajib Pajak)
3. Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. Fotoocopy Akte Pendirian dan anggran besar perusahaan


Mengapa kurva permintaan bergeser dari kiri atas ke kanan bawah?

Jawaban 1:

Karena harga barang dianggap sbg faktor paling dominan yg mempengaruhi permintaan dan faktor faktor lain dianggap tidak mengalami perubahan

sesuai dgn hukum permintaan semakin rendah harga suatu barang maka semakin banyak permintaan trhdp barang tersebut sebaliknya semakin tinngi harga suatu barang maka semakin sedikit permintaan terhapad barang tersebut


Diketahui Data dari bagian Litbang PT. Rekayasa Pratama Bandung Sbb: TCm = 12.000.000 + 4.550 K
dimana TCm adalah fungsi biaya total per tahun untuk alternatif membuat komponen, sedangkan K adalah unit komponen yang dibuat.
TCb = 8.550 K
Dimana TCb adalah biaya total per tahun untuk alternatif membeli komponen, sedangkan K adalah unit komponen yang di beli
Diminta kepada Saudara untuk menentukan kebijakan dari perusahaan tersebut yaitu pada saat kapan perusahaan tesebut harus membuat sendiri komponen yang dibutuhkannya dan pada saat kapan harus membelinya dari pihak lain

Jawaban 1:

Menurut saya jika TCm lebih Tinggi Dibandingkan TCb maka anda boleh Membeli komponen dari pihak lain dan anda Harus membuatnya jika TCm lebih rendah Dibandingkan TCb


Apa yang dimaksud dengan  produk domestik bruto?  dan rumusnya? apa yang dimaksud dengan gross national product ? dan apa rumusnya?

Jawaban 1:

-)Produk domestik bruto adalah nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu. Produk Domestik Broto (PDB)merupakan salah satu metode untuk menghitung pendapatan nasional.
Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:PDB = konsumsi + investasi +pengeluaran pemerintah + (ekspor + impor )
-)Gross Natioanal Product adalah nilai seluruh barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh sesuatu perekonomian dalam suatu periode tertentu.
Rumus nya NI(National Income atau pendapatan nasioanal) = harga satuan produk)(Produk utama) + P2Q-2 + ….. + PnQn

Kurang lebih seperti itu 🙂 maaf kalau kurang 


Apakah fungsi APBN itu ?

Jawaban 1:

EkonomiAPBN dan APBDFungsi APBN⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀a. Alokasi⇒ Pendapatan yang diterima untuk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.b. Stabilisasi⇒ Pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkanc. Distribusi⇒ Penggunaan untuk kepentingan umum dan juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi, Bantuan Langsung Tunai (BLT),Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan dana pensiun yang harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutand. Pengawasan⇒ Menjadi sebuah pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara apakah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau tidak.e. Otorisasi⇒ Menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja.F. Perencanaan⇒ Menjadi pedoman manajemen dalam merencanakan kegiatan.


Jelaskan perbedaan antara Lembaga Keuangan Bukan Bank dan perbankan !

Jawaban 1:

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan bukan bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya : *perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), *pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.Perbankan dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK bukan Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.Perbankan dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Bukan Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.

Jawaban 2:

Mau nambahin, yg mengatur perbankan yaitu bank sentral. sedangkan yg mengatur lkbb yaitu menteri keuangan misalnya rrsmi atau tidaknya lkbb tersebut


Siapakah pencetak uang di indonesia?

Jawaban 1:

Pencetak uang di indonesia adalah
Bank Indonesia

Jawaban 2:

Uang di Indonesia dicetak oleh Bank Indonesia


Tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan elastisitas, kurva dan hukum permintaan

Jawaban 1:

Elastisitas: perbandingan perubahan proporsional dari sebuah variabel perubahan lainnya
kurva apa?
hukum permintaan : hukum yg mnjelaskan tntng adanya hbungan yg brsifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yg diminta


Jelaskan perbedaan antara produk perbankan yakni giro, tabungan dan deposito?

Jawaban 1:

>giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan
>tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang dipersamakan
>deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank

Jawaban 2:

Tabungan – uangnya liquid – bisa dimasukin uang lagi, diambil besok, diambil lagi lusa it’s ok. Dapet bunga tapi dikit, sekarang kira2 dr 0% – 2.5% saja, ada fasilitas ATM utk ambil uang

Deposito – uangnya tidak terlalu liquid, sekali buka rekening deposito (biasanya min 7-8 juta) kamu terikat sampai 1/3/6/12 bulan (atau ada term nya) dan sampai term nya selesai, uang itu tidak bisa di ambil (bisa sih, tp bakal kena denda). Bunga dr 4-7%, tidak ada fasilitas ATM utk ambil uang.

Giro – kayak tabungan, tapi instead of just ATM, kamu dikasih buku cek. Bisa dipakai utk bayar orang lain – contoh, kamu punya business, perlu bayar vendor 2 juta, drpd kasih cash, kamu kasih vendor kamu check yg bisa disetor/ditarik di bank. (mungkin) ada fasilitas ATM juga.


Perbedaan kredit di bank konvensional dengan bank syariah?

Jawaban 1:

Bank konvensional 1-Bank konvensional memandang uang sebagai komoditas, jadi ia dengan sendirinya bisa bertambah seiring dengan perjalanan waktu Dari pandangan ini bank konvensional melahirkan sistem BUNGA dalam pinjaman 2-Menentukan besaran prosentase pendapatan (bunga) di depan tak perduli apakah usaha untung atau rugi Jika bank menerima tabungan, maka bank akan memberikan bunga sebesar prosentase yang telah di tentukan Jika bank memberikan pinjaman, maka bank juga akan menentukan besaran suku bunga pinjaman di akad kredit Bank Islam 1-Bank islam memandang uang sebagai alat tukar sehingga ia tidak akan bisa bertambah jika tidak di gunakan untuk transaksi (perdagangan). Dari pandanagan ini akhirnya Bank Islam menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah 2-Dalam menentukan pendapatan atau nisbah bergantung pada usaha yang sedang berjalan, jika untung banyak,maka nisbah juga banyak Jika bank islam menerima tabungan (dalam bank islam berbentuk wadiah atau mudharabah), maka bank islam hanya menyebutkan nisbah atau bagi hasil Nisbah bagi hasil tersebut akan banyak jika dari usaha bank islam berupa pembiayaan usaha ,mendapatkan banyak keuntungan

Jawaban 2:

Bank konvensional:
1. Memandang uang sebagai komoditas, jadi ia dengan sendirinya bisa bertambah seiring dengan perjalanan waktu Dari pandangan ini bank konvensional melahirkan sistem BUNGA dalam pinjaman
2. Menentukan besaran prosentase pendapatan (bunga) di depan tak perduli apakah usaha untung atau rugi Jika bank menerima tabungan, maka bank akan memberikan bunga sebesar prosentase yang telah di tentukan Jika bank memberikan pinjaman, maka bank juga akan menentukan besaran suku bunga pinjaman di akad kredit.

Bank Islam
1. Bank islam memandang uang sebagai alat tukar sehingga ia tidak akan bisa bertambah jika tidak di gunakan untuk transaksi (perdagangan). Dari pandanagan ini akhirnya Bank Islam menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah.
2. Dalam menentukan pendapatan atau nisbah bergantung pada usaha yang sedang berjalan, jika untung banyak,maka nisbah juga banyak Jika bank islam menerima tabungan (dalam bank islam berbentuk wadiah atau mudharabah), maka bank islam hanya menyebutkan nisbah atau bagi hasil Nisbah bagi hasil tersebut akan banyak jika dari usaha bank islam berupa pembiayaan usaha.


Exit mobile version