Apakah yang dimaksud dengan chauvinisme?
Jawaban 1:
Pengetian Chauvinisme adalah sebuah bentuk dari paham yang dimana melakukan pengajaran terhadap sebuah rasa cinta, baik itu seperti sebuah loyalitas maupun sebuah bentuk dari kesetiaan yang diiberikan kepada sebuah tanah air dan juga bangsa yang dimana telah dilakukan secara berlebihan tanpa melkaukan sebuah bentuk pertimbangan dari pandangan yang dimiliki oleh orang lain sebagai sebuah bentuk alternatif.Pembahasan Paham Chauvinisme sendiri akan dapat disebut sebagai sebuah bentuk Sauvinisme yang ataupun sebuah Sovinisme. Dari paham itu sendiri juga tidak akan dilakukan perbolehan dari sebuah Indonesia yang dimana hal itu juga akan sebuah tantangan dengan Pancasila, yaitu sebuah sila ke-3 yaitu Persatuan Indonesia. Pelajari lebih lanjut 1. Materi tentang Chauvinisme adalah …. brainly.co.id/tugas/6118555—————————– Detil jawaban Kelas: 12Mapel: AgamaBab: Bab 4 – Bersatu dalam Keragaman dan DemokrasiKode: 12.14.4 Kata Kunci: Chauvinisme, Sovinisme, Cinta
Pertanyaan Terkait
Apakah arti dari demokrasi dalam bermasyarakat?
Jawaban 1:
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Jawaban 2:
Demokrasi adalah penyelesaian masalah/membuat keputusan secara kekeluargaan. dipimpin oleh seorang pemimpin yang harus dihormati dan bisa berlaku adil,penuh pertimbangan, dan mengutamakan kenyamanan dan kepentingan bersama dalam upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Tolong jelaskan 1. “Pengertian Demokrasi menurut Montesqueu” 2. “Ciri-ciri Demokrasi”
terimakasih
Jawaban 1:
Ciri ciri demokrasi
Adanya jaminan HAM,Adanya jaminan kemerdekaan bagi warga Negara untuk berkumpuldan beroposisi,Perlakuan dan kedudukan sama bagi seluruh warga negara dalam hukum,Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat,Jaminan kekuasaan yang telah disepakati bersama
demokrasi menurut Montesqueu :
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara
Uud 1945 telah memberikan rambu rambu untuk pemerintahan daerah dalam mengelola dan memajukan daerah . uud 1945 mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur dalam pasal 18 , 18a , 18b , apa isi dari pasl 18 tersebut
Jawaban 1:
Pasal 18 isinya :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Jawaban 2:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan per-aturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerin-tahan daerah diatur dalam undang-undang.Pasal 18
UUD 45 yang mengatur tentang HAM
Jawaban 1:
PASAL 27 AYAT 1,2,3
PASAL 28
PASAL 28 A
PASAL 28 B AYAT 1,2
PASAL 28 C AYAT 1,2
PASAL 28 D AYAT 1,2,3,4
PASAL 28 E 1,2,3
PASAL 28 F
PASAL 28 G 1,2
PASAL 28 H 1,2,3,4
PASAL 28 I 1,2,3,4,5
PASAL 28 J 1,2
PASAL 29 1,2
PASAL 30 1
PASAL 31 1,2
PASL 32 1
PASAL 33 1,2,3
PASAL 34 1
Jawaban 2:
Tentang ham terdapat di pasal 28a – 28j
Tujuan dari :
1. Mengembangkan semangat kekeluargaan
2. Menghindari penonjolan SARA
Jawaban 1:
1. Tujuan mengembangkan semangat kekeluargaan adalah supaya masyarakat memiliki sifat saling menghormati tanpa membeda2kan, mau bekerjasama, sering bermusyawarah dan silaturahmi, dan tidak bersifat individualistis
2.tujuannya hampir sama, yaitu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan masyarakat, tidak adanya perpecahan sehingga bisa memperkuat ketahanan NKRI
Jawaban 2:
Untuk menghindari perpecahan,pertikaian dan dapat selalu berkerja sama. Dan tolong menolong dalamhal apapun,selain itu juga dapat mempererat tali persaudaraan
Contoh pencerminan persatuan dan kesatuan di bangsa dan negara
Jawaban 1:
Memilih wakil2 negara melalui pemilu
Jawaban 2:
Saling menghormati,tidak membeda-bedakan,toleransi,selalu berbahasa satu indonesia
Pengertian politik luar negri bebas aktif..
Bebas apa…
Aktif apa..
Jawaban 1:
Bebas menentukan nasib bangsanya sendiri tanpa campur tangan negara lain, sedangkan aktif turut serta (aktif) dalam menciptakan perdamaian dunia
Jawaban 2:
Ada beberapa pengertian Politik luar negeri yang bebas dan aktif telah disampaikan oleh para pakar, diantaranya adalah :a. Menurut A. W. Wijaya merumuskan : bebas berati tidak terikat oleh satu ideology atau oleh satu politik negara asing atau blok negaraa tertentu, atau negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.b. Menurut Mochtar kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :bebas berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif berarti di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian intenasionalnya melainkan bersifat aktif.c. Menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, politik luar negeri adalah kebijaksanaan , sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan internasional, dan subjek hokum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.Dlam UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional bangsa Indonesia tersebut selanjutnya dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM). Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa bebas berarti tidak memihak salah satu blok baik blok barat maupun blok timur atau bersifat netral. Sedangkan aktif berarti ikut secara aktif mewujudkan perdamaian dunia.
jelaskan hubungan antara jumlah penduduk dan luas wilayah terhadap potensi dan ancaman dalam pembangunan daerah
Jawaban 1:
Pembangunan wilayah perbatasan merupakan salah satu komitmen dan kebijaksanaan pembangunan yang telah digariskan dalam GBHN 1993 dan Repelita VI. GBHN 1993 mengamanatkan bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan di seluruh tanah air, pembangunan daerah dan kawasan yang kurang berkembang, seperti di kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, dan daerah perbatasan perlu ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara. Khususnya dalam Repelita VI, pembangunan daerah diarahkan untuk lebih mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah, antar dan antara kota dan desa, antarsektor, serta pembukaan percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan daerah terbelakang lainnya, yang disesuaikan dengan prioritas dan potensi daerah bersangkutan sehingga terwujud pola pembangunan yang merupakan perwujudan Wawasan Nusantara.Dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah dalam Repelita VI tersebut antara lain dikembangkan kebijaksanaan pokok peningkatan keserasian pertumbuhan antardaerah. Keserasian antardaerah ditingkatkan untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan nasional, antara lain dengan memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan antardaerah dengan mengembangkan potensi sesuai dengan kondisi daerah. Keserasian antardaerah diciptakan dengan memacu pembangunan daerah yang tertinggal dan terisolasi, seperti kawasan timur Indonesia dan beberapa wilayah di kawasan barat Indonesia, serta mendukung pengembangan kawasan khusus dan andalan di daerah, seperti kawasan pertumbuhan lintasbatas internasional, kawasan perbatasan antarnegara, kawasan yang mendukung kepentingan pertahanan keamanan nasional, kawasan yang cepat berkembang, kawasan yang dapat memacu perekonomian daerah, kawasan yang mempunyai masalah khusus, dan kawasan lainnya yang memiliki pendekatan pembangunan wilayah yang terpadu.Selanjutnya, secara lebih tegas pengembangan kawasan khusus dikemukakan dalam Repelita VI sebagai salah satu program pembangunan dalam Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi. Sebagai suatu program dalam dokumen Repelita VI pada Bab Pembangunan Daerah, dikemukakan bahwa: “Untuk mencapai sasaran pembangunan dan menunjang laju pertumbuhan perekonomian daerah, dilaksanakan program pengembangan kawasan khusus serta pusat-pusat pertumbuhannya sesuai dengan rencana tata ruangnya, yang mencakup kawasan pertumbuhan yang menyangkut kerjasama dengan negara tetangga dan kawasan yang mendukung kepentingan pertahanan keamanan nasional, serta kawasan-kawasan andalan yang bersifat regional seperti kawasan yang cepat berkembang dan kawasan yang dapat memacu perekonomian daerah. Pengembangan kawasan khusus diserasikan dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah sekitar kawasan tersebut.”Dengan demikian, sesuai dengan penjelasan dalam dokumen Repelita VI, dapat diberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan kawasan khusus adalah: kawasan pertumbuhan kerjasama regional, kawasan perbatasan yang berdimensi hankamnas, dan kawasan andalan regional, yang dikembangkan sesuai dengan rencana tata ruangnya dan diserasikan dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah sekitarnya. Definisi ini berbeda dengan kawasan andalan, yang merupakan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis untuk dikembangkan baik bagi pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.Kawasan khusus adalah kawasan yang mempunyai peranan dan ditetapkan di tingkat nasional, dan mempunyai nilai strategis, yang dapat tercakup di dalam kawasan perdesaan dan atau perkotaan, dan dapat merupakan kawasan budidaya dan atau kawasan lindung menurut dominasi kegiatan fungsi utama tertentu.Nilai strategis suatu kawasan khusus adalah nilai yang ditentukan antara lain oleh karena kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan:mempunyai potensi sumber daya yang besar pengaruhnya terhadap aspek ekonomi, demografi, politis, dan hankam, serta pengembangan ruang wilayah di sekitarnya;mempunyai dampak penting baik terhadap kegiatan yang sejenis maupun kegiatan lainnya;merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat bnaik di wilayah yang bersangkutan maupun di wilayah sekitarnya;mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan baik dalam lingkup nasional maupun regional;mempunyai dampak terhadap kondisi politis dan pertahanan keamanan nasional dan regional. Pada penjelasan berikutnya, sesuai dengan permintaan pihak Ditjen Bangda Depdagri untuk membatasi pembahasan secara lebih teknis pada pengembangan daerah perbatasan, mengingat sebagian besar kawasan khusus yang ada di Indonesia erat kaitannya atau terletak di wilayah perbatasan; serta beberapa isyu yang terkait dengan pembangunan kawasan khusus wilayah perbatasan.
Mengapa masyarakat membutuhkan seorang pemimpin?
Jawaban 1:
Agar ada yang dapat memimpin mereka
Jawaban 2:
Masyarakat membutuhkan seorang pemimpin agar masyarakat tidak bergerak secara sendiri-sendiri melainkan harus dipimpin untuk menuju ke keputusan bersama. jadi masyarakat diibaratkan sebagai perahu dan pemimpin sebagai nahkoda yang membawa perahu
Apakah Makna negara kesatuan republik indonesia???
Jawaban 1:
UUD Negera RI tahun 1945 pasal 25 menyatakan : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang
Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan : Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
Jawaban 2:
Negara yang terdiri dr bejuta-juta pulau dan beraneka macam budaya tetapi memiliki satu kesatuan yang disatukan oleh bhineka tunggal ika